image 1

Tidung

Libatkan Kelurahan, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Monitoring Pendatang Baru

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 18 Apr 2024
Dilihat | 92x


Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu memastikan tidak ada operasi yustisi bagi para pendatang baru ke Jakarta, khususnya Kepulauan Seribu setelah Lebaran.

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu lebih fokus dengan melibatkan kelurahan setempat, untuk memantau pendatang baru yang melapor.

“Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu tidak melakukan pendataan pendatang baru, namun bersama-sama kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu melakukan pemantauan,” kata Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar, Kamis (18/04/2024).

Tercatat, hingga 18 April 2024 baru ada 3 orang yang terdata sebagai pendatang baru di Kepulauan Seribu, yang telah memenuhi persyaratan dan melapor ke kelurahan setempat.

“Pendatang baru melapor ke kelurahan setempat dengan membawa surat pindah dari daerah asal, selain itu pendatang baru juga dijamin oleh pemilik alamat yang ada di Kepulauan Seribu, nantinya petugas di kelurahan melakukan tarik data berdasarkan surat pindah yang dibawa oleh masyarakat, jadi Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu terus berkomunikasi dengan pihak kelurahan,” tutur Ginanjar.

Ginanjar menegaskan, pendatang baru di Kepulauan Seribu harus memiliki tempat tinggal yang jelas, karena hal itu merupakan persyaratan dalam proses pendataan.

“Jika pendatang baru membawa surat pindah dari daerah asal dan ada surat jaminan tempat tinggal dari pemilik alamat di daerah tujuannya, maka tidak bisa memanfaatkan alamat orang sebagai domisili,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dengan penonaktifkan NIK KTP, termasuk di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Langkah ini dilakukan dengan tiga tujuan, yaitu mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari data kependudukan bersih, dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

“Dengan sosialisasi penataan dan penertiban dokumen kependudukan berupa penonaktifkan NIK KTP, arus pendatang baru yang masuk jauh berkurang,” jelas Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, saat ini Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu telah mendata dan melakukan verifikasi di lapangan, terkait data13 NIK orang yang diduga sudah meninggal.

“13 orang pemilik NIK tersebut sudah meninggal usai dipastikan di lapangan, namun belum melaporkan kematiannya, kini 13 NIK sudah kita laporkan ke Kemendagri RI untuk dinonaktifkan,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Libatkan Kelurahan, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Monitoring Pendatang Baru" ?