Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/08/2018). Dalam kegiatan ini, Sudin LH akan mengenakan denda Rp. 100 bagi warga atau wisatawan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam OTT yang sudah tertuang di Perda nomer 3 tahun 2013. Sebelumnya OTT dilakukan di Pulau Tidung dan pulau lain di Kepulauan Seribu. Dermaga Marina dipilih menjadi tempat OTT karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu.