Suku Badan Aset Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di dampingi Inspektur Pembantu Kabupaten lakukan pendataan dan inventarisasi tujuh letak dan lokasi Aset lahan yang telah diserah terimakan oleh pengembang pulau kepada pemerintah yang merupakan kewajiban pengembang berdasarkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).(06/09/2018). Ketujuh letak dan lokasi aset lahan tersebut adalah : Di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdiri dari : 1. Tanah di pulau Melintang Kecil berikut dermaganya dari pengembang PT. Buana Bintang samudra, 2. Tanah di pulau Petondan barat/ Pelangi berikut demaganya, 3. Tanah di pulau Putri Timur berikut demaganya, 4. Tanah di pulau Bira berikut demaganya yang masing-masing seluas 500 M2 yang merupakan kewajiban pengembang PT. Pulau Seribu Paradise dan 5.Tanah seluas 134.290 M2 di pulau Panjang Besar. Sedangkan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdiri 6. Tanah seluas 3.071 M2 di Pulau karang Kudus dari pengembang PT. Sentral Pondok Sejahtera dan 7. Tanah seluas 26,052 M2 di Pulau Bidadari perolehan dari pengembang PT. Seabreez Indonesia