KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sosialisasikan Tahapan dan aturan tentang Kampanye yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang jatuh pada 23 September mendatang sampai 13 April 2019 kepada 8 pengurus partai politik (Parpol) yang hadir dari 16 yang telah di undang,juga para perwakilan kepanjangan tangan pengurus Calon Legislatif DPD maupun DPR RI dan DPRD di ruang rapat Kantor penghubung PemKab, Mitra Praja lt 2. (20/09/2018).Pada Kesempatan itu juga di lakukan pengundian untuk penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik di 24 lokasi yang telah di tetapkan sebelumnya olah KPU.