Kasatpol PP kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Partono, memimpin pelaksanaan penertiban terhadap kapal-kapal Nelayan yang bertindak menyalahi aturan seperti menggunakan Jaring Gardan dan Jaring Throwl yang menangkap ikan secara besar-besaran, sesuai dengan Perda Pemprov DKI Jakarta yang telah di sosialisasikan terlebih dahulu. Penertiban ini berlangsung selama dua hari dan bersinergis dengan Sudin KPKP, TNI serta Polri dan dilaksanakan di perairan Pulau Lancang, Cipir dan Onrust, Kepulauan Seribu Selatan (11/10/2018). Dalam operasi ini satuan Tim Gabungan penertiban kapal jaring Throwl mengamankan 14 kapal, yaitu terdiri dari 11 kapal Jaring Gardan, 2 kapal Jaring Cumi dan 1 kapal Jaring ikan Tongkol.