Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Murhofiq melantik sebanyak 4 anggota PPK tambahan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 dan 5 anggota PPK-PPS Penggantian Antar Waktu (PAW) dilantik di kantor perwakilan Bupati Gedung Mitra raja, Sunter Jakarta Utara sore tadi (02/01/2019). Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi yang hadir dalam pelantikan tersebut menegaskan untuk anggota yang telah di lantik agar dapat menguasai aturan perundang-undangan yang telah di tetapkan agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari warga, media maupun LSM. Junaedi pun menambahkan agar KPU selalu berkoordinasi selalu dengan Pemerintah Kabupaten terkait dengan Fasilitas guna mensukseskan Pilpres, Pileg 2019 mendatang.