Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan Rekonsiliasi Aset Daerah pada tiap UKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu selama tiga hari, 9 sampai dengan 11 Januari 2019, di lantai 2 gedung Samsat Jakarta Utara-Jakarta Pusat Gunung sahari Jakarta Utara (09/01/2019). Kegiatan ini dilaksanakan rutin tiap tahunnya untuk menselaraskan kegiatan pengadaan Belanja Modal yang manjadi aset daerah di tiap UKPD lingkup PemKab Kepulauan Seribu, dengan data aset yang di miliki oleh Pemprop DKI Jakarta, dan di samping itu juga agar perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemprop DKI Jakarta dapat di pertahankan.Kegiatan Rekonsiliasi Aset Daerah di lingkup UKPD PemKab ini di buka Langsung oleh Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Husein Murad.