Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Tingkat Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2019-2022, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/01) pagi. Sembilan orang pengurus FKK ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1710 Tahun 2019. Maksud dari pembentukan kepengurusan FKK ini adalah agar masyarakat terfasilitasi dalam menyampaikan ide dan konsep penanggulangan kebakaran, dan juga terwujudnya hubungan yang sinergi antara masyarakat dan pemda dalam permaslahan kebakaran di Ibukota.
Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Eric P. Z Lumbun yang di rencanakan datang pada pengukuhan FKK Provinsi DKI ini, menurut pantauan berhalangan dan terlambat hadir.