Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu membentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pembentukan Gugus Tugas ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. "Gugus Tugas ini terdiri dari unsur Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Junaedi, Selasa (17/03/2020). Ditambahkan Junaedi, Gugus Tugas ini sendiri nantinya bertugas untuk melakukan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19, diantaranya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang publik, kapal ojek, kapal dinas, homestay dan cottage Pulau Resort. "Gugus Tugas akan membuka posko Covid-19 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara," pungkasnya.