Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mensosialisasikan pemberlakukan jam malam kepada warga di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Subid Tata Usaha dan Protokoler Kepulauan Seribu, Yulihardi mengatakan, sosialisasi dilakukan menindaklanjuti SH Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad No. 11/SH/2020 bersama petugas dengan menggunakan pengeras suara (toa) berkeliling Pulau Pramuka dan Pulau Panggang.
"Mulai malam nanti akan diberlakukan jam malam mulai pukul 19.00 hingga 04.00 warga tidak boleh keluar rumah, selama masa pemberlakukan PSBB," ujarnya, Senin (20/04/2020).