Menjelang bulan Ramadhan 1441 H, Unit Kerja Teknis (UKT) 2 Kepulauan Seribu menutup sementara kegiatan ziarah makam di tempat pemakaman umum (TPU) Pulau Karya dan Pulau Permukiman lainnya.
Kepala Unit Kerja Teknis (UKT) 2 Kepulauan Seribu, Sofyan mengatakan, penutupan sementara TPU Pulau Karya dan TPU lainnya dari kegiatan ziarah makam ini mengacu pada Pergub no 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah DKI Jakarta, dan Surat Himbauan Bupati No.11 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Untuk sementara ini kita tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan demi kesehatan dan kebaikan bersama," kata Sofyan, Kamis (23/04/2020).