Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu hari ini menggelar operasi penertiban pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, giat ini dilakukan sesuai Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi DKI Jakarta.
"Operasi penertiban pelanggaran ini serentak dilaksanakan di masing-masing wilayah di enam kelurahan, dua kecamatan Kepulauan Seribu. Petugas melakukan penyisiran wilayah, kita berikan himbauan ke warga yang tidak menggunakan masker, termasuk rumah makan," kata Rahmat Lubis, Minggu (17/05/2020).