Dalam kunjungannya ke pulau Pantara kali ini Kamis (28/05/2020)., Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menegaskan, dibukanya kembali Pulau Resort di wilayah Kepulauan Seribu harus mengikuti beberapa persyaratan penting. Husein menjelaskan, Saat ini pihak Pulau Resort mau coba beroperasi kembali dengan melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dan sudah memberitahu kepada Kabupaten. Bupati juga menambahkan sejumlah resort di Kepulauan Seribu tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Bahkan dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33/2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, Namun demikian, tambah Husein, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ke Pulau Resort melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk melihat penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.