Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pengawasan penerapan PSBB Pengetatan di dermaga Marina Ancol, Jakarta, Rabu (16/09/2020). Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso, Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, Satpol PP serta TNI/Polri. Pantauan ini adalah sebagai wuujud pelaksanaan Pergub 88 tahun 2020. Eric menjelaskan, sesuai Pergub 88 tahun 2020, penerapan PSSB Pengetatan akan berjalan selama dua pekan, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu. Eric juga menambahkan dalam penerapan PSBB Pengetatan, Pemkab Kepulauan Seribu akan melibatkan seluruh instansi terkait, mengingat kunjungan wisatawan di Kepulauan Seribu ditutup, dan hanya warga ber-KTP Kepulauan Seribu saja yang boleh berkunjung, serta ASN, TNI/Polr.