Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sosialisasikan tatacara dan mekanisme pendaftaran Bakal Calon (BaLon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa ada sedikit perubahan pada mekanisme pendaftaran BaLon, baik Presiden, DPD, DPRD serta Pilkada pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. " Untuk pendaftaran nanti diterapkan sistem digitalisasi berupa aplikasi pendaftaran dan tes CAT buat BaLon", jelasnya.