Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dan Gratifikasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab)Administrasi Kepulauan Seribu Eric P.Z. Lumbun, dan dihadiri SKPD/UKPD terkait serta narasumber.
“Kegiatan ini sangat penting untuk diketahui ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga bisa mencegah hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” kata Sekkab Kepulauan Seribu, Eric di Jakarta, Kamis (08/04/2021).
Eric menilai, sebagai ASN yang memiliki ketentuan yang telah diatur, harus memahami secara maksimal sehingga bisa terhindar dari tindak pidana dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan sosialisasi ini kita sama-sama belajar untuk pencegahan, kita sama-sama menerima masukan dari narasumber yang ada, semoga kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan yang luas bagi kita sebagai ASN,” tegasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Tingkatkan Pencegahan Tindak Pidana dan Gratifikasi" ?