image 1

Tidung

Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Diberikan Sanksi Sosial

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 12 Aug 2021
Dilihat | 102x


Satu orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi tertib masker pada Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Menurut Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi, operasi tertib masker kali ini dilakukan sebagai imbauan perpanjangan PPKM dari tanggal 10-16 Agustus 2021, dan difokuskan di area-area publik seperti Dermaga Utama Pulau Panggang, Pulau Pramuka, homestay hingga lingkungan permukiman.

"Kita dapati satu orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan kita sanksi kerja sosial menggunakan rompi khusus," ujar Edi, Kamis (12/08/2021).

Edi menambahkan, dalam penegakan protokol kesehatan tersebut juga dibagi-bagikan masker secara gratis bagi warga, yang diketahui menggunakan masker tidak layak pakai.

"Sebanyak 30 masker kita bagikan kepada warga. Kami berharap melalui pengawasan dan penerapan PPKM ini, warga lebih disiplin dan tidak mengabaikan protokol kesehatan karena pandemi masih ada," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Diberikan Sanksi Sosial" ?