Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Diberikan Sanksi Sosial
Kategori : Pemerintahan | Reporter : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | Editor : Petrus Ardianto | 12 Aug 2021 | Dilihat : 45

Satu orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi tertib masker pada Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Menurut Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi, operasi tertib masker kali ini dilakukan sebagai imbauan perpanjangan PPKM dari tanggal 10-16 Agustus 2021, dan difokuskan di area-area publik seperti Dermaga Utama Pulau Panggang, Pulau Pramuka, homestay hingga lingkungan permukiman.
"Kita dapati satu orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan kita sanksi kerja sosial menggunakan rompi khusus," ujar Edi, Kamis (12/08/2021).
Edi menambahkan, dalam penegakan protokol kesehatan tersebut juga dibagi-bagikan masker secara gratis bagi warga, yang diketahui menggunakan masker tidak layak pakai.
"Sebanyak 30 masker kita bagikan kepada warga. Kami berharap melalui pengawasan dan penerapan PPKM ini, warga lebih disiplin dan tidak mengabaikan protokol kesehatan karena pandemi masih ada," tandasnya.
Berita Terbaru
-
Libatkan Puluhan Warga Pulau Tidung, Sudin Gulkarm..
Pemerintahan26 May 2022 -
PBKL Dinas KPKP Lakukan Restocking Ribuan Benih Ik..
Pemerintahan26 May 2022 -
Sambut Jakarta Hajatan ke-495, Kelurahan Pulau Kel..
Pemerintahan26 May 2022 -
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Sambut Positif Keh..
Pemerintahan25 May 2022 -
Pemprov DKI Kembangkan Digital Nomad Island..
Pariwisata25 May 2022