Irbankab Kepulauan Seribu Helatkan Sosialisasi UPPL
Kategori : Pemerintahan | Reporter : Petrus Ardianto | Editor : Petrus Ardianto | 13 Aug 2021 | Dilihat : 53

Inspektorat Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL).
Kegiatan yang diselenggarakan sejak 12-13 Agustus di Gedung Mitra Praja, Jakarta, diikuti puluhan peserta dari petugas Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Tercatat pada sosialisasi hari kedua, Irbankab Kepulauan Seribu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang membahas terkait Ancaman Sanksi dan Hukum Bagi Pelaku Pungutan Liar.
“Sosialisasi ini sebagai dukungan dalam menegakkan UU terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Sehingga para peserta bisa memahami dan mentaati, serta bisa mensosialisasikan ke pihak lain, sehingga menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Dinko Tobing SH, Auditor Irbankab Kepulauan Seribu.
Sementara itu, Krisna perwakilan dari Kejaksaan Negara Jakarta Utara menjelaskan, dalam UU telah diatur sanksi dan hukum bagi pelaku pungutan liar.
“Kegiatan pungli telah diatur dalam UU, dimana melekat pada setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta lainnya. Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami dampak dan UU yang telah ada,” tambahnya.
Berita Terbaru
-
Libatkan Puluhan Warga Pulau Tidung, Sudin Gulkarm..
Pemerintahan26 May 2022 -
PBKL Dinas KPKP Lakukan Restocking Ribuan Benih Ik..
Pemerintahan26 May 2022 -
Sambut Jakarta Hajatan ke-495, Kelurahan Pulau Kel..
Pemerintahan26 May 2022 -
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Sambut Positif Keh..
Pemerintahan25 May 2022 -
Pemprov DKI Kembangkan Digital Nomad Island..
Pariwisata25 May 2022