Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu melayani 133 permohonan berkas warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara dalam pelayanan terpadu keliling (PTK).
Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, total berkas perizinan dan non-perizinan yang diterima ada 133 permohonan dan langsung diproses.
"PTK dilakukan sampai malam hari dengan melibatkan instansi terkait, untuk memudahkan warga mengurus perizinan dan non-perizinan," ujar Erwin, Jumat (20/08/2021).
Erwin menjelaskan, 133 perizinan yang dilayani yakni 3 PM-1,3 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), 1 akte kehilangan, 2 Surat keterangan tidak mampu (SKTM), 29 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 66 pelayanan PBB, 13 pelayanan kependudukan, 12 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 2 Konsultasi Pas Kapal Kecil dan 2 konsultasi nikah.
"Pelayanan terpadu keliling selanjutnya dilakukan di Pulau Harapan," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UP-PTSP Kepulauan Seribu Layani 133 Permohonan" ?