image 1

Tidung

UP-PTSP Kepulauan Seribu Layani 133 Permohonan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 20 Aug 2021
Dilihat | 119x


Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu melayani 133 permohonan berkas warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara dalam pelayanan terpadu keliling (PTK).

Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, total berkas perizinan dan non-perizinan yang diterima ada 133 permohonan dan langsung diproses. 

"PTK dilakukan sampai malam hari dengan melibatkan instansi terkait, untuk memudahkan warga mengurus perizinan dan non-perizinan," ujar Erwin, Jumat (20/08/2021). 

Erwin menjelaskan, 133 perizinan yang dilayani yakni 3 PM-1,3 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), 1 akte kehilangan, 2 Surat keterangan tidak mampu (SKTM), 29 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 66 pelayanan PBB, 13 pelayanan kependudukan, 12 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 2 Konsultasi Pas Kapal Kecil dan 2 konsultasi nikah. 

"Pelayanan terpadu keliling selanjutnya dilakukan di Pulau Harapan," pungkasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UP-PTSP Kepulauan Seribu Layani 133 Permohonan" ?