image 1

Tidung

PAM Jaya Sosialisasikan Pemberlakuan Tarif Baru di Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 31 Aug 2021
Dilihat | 224x


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PAM Jaya melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif air baru untuk masyarakat di Kepulauan Seribu.

Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, sosialisasi tarif air baru dilakukan kepada pelanggan PAM Jaya di Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Payung. 

"Kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru, untuk pelanggan di Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 02 Agustus 2021," ujar Bambang, Selasa (31/08/2021).

Tercatat, sebelumnya tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 tahun 2018, dan dilakukan penyesuaian tarif serta dituangkan melalui Pergub Nomor 57 tahun 2021.

"Kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu," ujar Bambang. 

Saat ini terdapat 7 kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta, dan tarif Kepulauan Seribu masuk kedalam kelompok tarif pelayanan khusus dimana pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 m3 pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp. 25.000 per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp. 32.000 per m3, kelompok tarif tertinggi sebesar Rp. 35.000 per m3. 

Selanjutnya, di Pergub 57 Tahun 2021 tarif pemakaian 0-3 m3 dirubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp. 1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp. 12.550 per m3. 

Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori Rumah Tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya Rp. 32.000 per m3 menjadi Rp. 3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp. 28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal.

“Kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada bulan September 2021. Dan saat ini terlayani 77 persen warga Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan air minum yang dikelola oleh PAM JAYA,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, pengolahan air laut melalui teknologi yang biasa disebut Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) sebagai air bakunya membutuhkan biaya produksi 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan pengolahan air di daratan.

"Penetapan tarif baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya," pungkasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PAM Jaya Sosialisasikan Pemberlakuan Tarif Baru di Kepulauan Seribu" ?