image 1

Tidung

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 06 Sep 2021
Dilihat | 232x


Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu gencar melakukan pengawasan operasional kapal nelayan, bersama seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta.

Tercatat dalam kegiatan yang dilakukan di perairan Kepulauan Seribu Selatan sejak 1-5 September 2021, berhasil menjaring 13 kapal nelayan penangkap ikan yang diperiksa perizinan, dan diberikan edukasi terakit penangkapan ikan.

"Hasilnya, sebanyak 13 kapal nelayan diperiksa meliputi dokumen perijinan dan pengawasan terhadap alat tangkap," kata Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora, Senin (06/09/2021).

Elis menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No.2 tahun 2015 tentang Larangan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Perairan NKRI, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Menangkap Ikan di Wilayah Perairan RI.

"Kapal nelayan yang kedapatan habis masa berlaku, dan tidak memiliki pas kapal kita perintahkan untuk kembali ke daerah asal untuk mengurus pas kapal," tutur Elis.

Elis berharap, melalui monitoring dan pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para nelayan, terhadap perijinan serta penggunaan alat tangkap, dalam mencari ikan di perairan Indonesia khususnya di Kepulauan Seribu.

"Dalam pengawasan tersebut, nelayan yang kita datangi kita edukasi akan pentingnya mengikuti aturan yang ada, termasuk dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nelayan Kepulauan Seribu," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin KPKP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan" ?