PTK di Kelurahan Pulau Pari Layani 100 Pemohon
Kategori : Pemerintahan | Reporter : Zaini Miftah | Editor : Petrus Ardianto | 8 Sep 2021 | Dilihat : 86

Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait mengadakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengaku, ada 100 pemohon dilayani dalam PTK, diantaranya 67 PAS Kapal, empat layanan pajak, delapan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dua perizinan usaha UMKM dan 16 permohonan terkait administrasi kependudukan.
"Dalam PTK di Kelurahan Pulau Pari hari ini juga ada permohonan layanan konsultasi, masing-masing satu pemohon untuk konsultasi pernikahan, perpajakan dan pembuatan paspor," kata Erwin, Rabu (08/09/2021).
Erwin menjelaskan, PTK ini melibatkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian; Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP); Kantor Imigrasi; hingga Polri.
"Sebelum pelaksanan kegiatan kami telah melakukan sosialisasi lebih dulu melalui pengurus RT/RW. Layanan jemput bola ini sangat efektif, selain hemat waktu juga memudahkan warga mengakses seluruh layanan baik izin maupun non-izin tanpa harus jauh-jauh menyambangi kantor instansi dimaksud," tandasnya.
Berita Terbaru
-
Petugas Sudin Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakara..
Pemerintahan21 May 2022 -
Dua Anggota Paskibrakan Kepulauan Seribu Lolos Sel..
Pemberdayaan dan Kesehatan21 May 2022 -
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Helatkan Vaksinasi Rab..
Lintas Pulau21 May 2022 -
Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pembangu..
Pembangunan20 May 2022 -
Kabupaten Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Pencanan..
Pemerintahan20 May 2022