image 1

Tidung

Pemindahbukuan Serentak Kanwil DJP Jakarta Utara Semester II 2021

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 21 Sep 2021
Dilihat | 247x


Tim Penagihan Kanwil DJP Jakarta Utara melaksanakan pemindahbukuan harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Bank ke rekening Kas Negara secara serentak di 4 bank yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta.

Pemindahbukuan serentak ini merupakan kegiatan pertama dari dua kegiatan yang direncanakan dalam program 'Sita Serentak Kanwil DJP Jakarta Utara Semester II 2021'.

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara, KPP Pratama Jakarta Penjaringan, dan KPP Pratama Jakarta Pademangan, terhadap rekening milik empat Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang terdaftar pada ketiga KPP tersebut dengan total utang pajak senilai Rp 12,7 Miliar.

Tercatat keempat rekening Wajib Pajak dimaksud terdapat pada bank BNI KCP Ps. Tanah Abang, BNI KCU Roa Malaka, HSBC World Trade Centre Sudirman, dan Bank Mandiri KCP Sunter Permai. Kegiatan Pemindahbukuan harta kekayaan dari rekening simpanan Wajib Pajak pada Bank ke rekening Kas Negara dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan Pemblokiran dan Penyitaan, sebagai upaya penagihan aktif atas utang pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Diharapkan kegiatan pemindahbukuan secara serentak di beberapa bank terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di beberapa KPP ini dapat menyampaikan pesan keseriusan pelaksanaan tindakan Penagihan di Kanwil DJP Jakarta Utara, sehingga mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemindahbukuan Serentak Kanwil DJP Jakarta Utara Semester II 2021" ?