UP PTSP Layani Ratusan Pemohon di Masa Pandemi
Kategori : Pemerintahan | Reporter : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | Editor : Petrus Ardianto | 25 Sep 2021 | Dilihat : 93

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM dan PTSP) Kepulauan Seribu, mencatat telah melayani lebih dari delapan ratus pemohon perizinan selama masa pandemi Covid-19.
"Sejak Januari hingga September 2021, jumlah permohonan perizinan dan non perizinan mencapai 898 pemohon," kata Kepala UP PM dan PTSP Kabuapten Kepulauan Seribu, Erwin, Sabtu (25/09/2021).
Erwin mengatakan, berkas paling banyak yang diajukan diantaranya terkait Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), permohonan, surat izin kapal dari KSOP, pembuatan NPWP, permohonan surta izin usaha perdagangan, permohonan pembuatan akte lahir dan KTP Elektronik.
"Ada juga Izin Praktik Dokter sebanyak permohonan, surat catatan kepolisian permohonan serta pertanahan, imigrasi dan pengadilan agama," tandasnya.
Erwin menambahkan, layanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling (PTK) juga dilakukan di Pulau Permukiman di enam Kelurahan dari dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami berkomitmen memberikan layanan izin dan non-izin secara cepat dan bebas pungli," tandasnya.
Berita Terbaru
-
Libatkan Puluhan Warga Pulau Tidung, Sudin Gulkarm..
Pemerintahan26 May 2022 -
PBKL Dinas KPKP Lakukan Restocking Ribuan Benih Ik..
Pemerintahan26 May 2022 -
Sambut Jakarta Hajatan ke-495, Kelurahan Pulau Kel..
Pemerintahan26 May 2022 -
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Sambut Positif Keh..
Pemerintahan25 May 2022 -
Pemprov DKI Kembangkan Digital Nomad Island..
Pariwisata25 May 2022