image 1

Tidung

Ombudsman Provinsi DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Lapangan di Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 30 Sep 2021
Dilihat | 159x


Ombudsman Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (30/09/2021).

Langkah ini dilakukan, mengingat sebagai lembaga negara yang diamanatkan undang undang untuk melakukan pengawasan publik, ada dua tugas utama Ombudsman, yaitu menerima laporan dan melakukan pencegahan. Dimana pada kegiatan kali ini, dilakukan di Pulau Pramuka dan Polres Kepulauan Seribu, Pulau Karya.

Tercatat dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan rapor hijau terhadap pelayanan publik Kabupaten Kepulauan Seribu dan Polres Kepulauan Seribu, yang menandakan pelayanan publik sudah sangat baik. 

"Dari standar pelayanan minimum dari Kabupaten Kepulauan Seribu dan Polres Kepulauan Seribu, sudah sangat baik. Kita harapkan dari survei kepatuhan ini ombudsman bisa memberikan nilai yang baik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

Teguh menjelaskan, ada tiga kriteria penilaian yang diberikan oleh Ombudsman, yakni rapor merah, yang berarti pelayanan publik tidak baik, kemudian rapor kuning menunjukkan pelayanan publik kurang baik, dan. rapor hijau yang menunjukkan pelayanan sudah baik.

"Di tahun 2018 Provinisi DKI itu sudah masuk rapor hijau dan Polri juga hijau. Kita harapkan tahun ini juga hijau kembali," kata Teguh. 

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun yang melakukan pendampingan pada pengawasan dan pengecekan pelayanan publik mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim Ombudsman di UP PM PTSP dan Dukcapil.

"Untuk pelayanan, yang kita lihat selama ini sudah baik. Kita hanya melakukan kesiapan, dalam hal ini lingkungan kantor mengikuti aturan yang sudah ada, dan ramah dalam melakukan pelayanan," tuturnya.

Eric berharap, dalam survei kepatuhan pada tahun ini Kabupaten Kepulauan Seribu kembali mendapatkan rapor hijau.

"Kita harus mengikuti aturan kriteria Ombudsman, yaitu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kita harus sesuai dengan aturan," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Ombudsman Provinsi DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Lapangan di Kepulauan Seribu" ?