image 1

Tidung

UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu Dukung BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 01 Oct 2021
Dilihat | 145x


Unit Kerja Teknis (UKT) 1 Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung pengaktifan kembali kartu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), oleh BPJS Kesehatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Menurut Kepala UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Agni Kurnia Asdianto, pengaktifan kembali dilakukan karena ada sebanyak 458 warga di Kepulauan Seribu telah dinonaktifkan sesuai SK Kemensos RI Nomor 92/HUK/2021.

"Kami menyambut baik komitmen BPJS Kesehatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, yang akan melakukan pengaktifan kembali kartu KIS PBI, dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," kata Agni Kurnia Asdianto, Jumat (01/09/2021).

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

“Jadi data yang dinonaktfikan ini  merupakan data yang tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tidak bisa diberikan bantuan iuran jaminan kesehatannya, dan dikeluarkan. Penyebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” tutur Agni.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ghuri mengaku, dalam rangka meminimalisir potensi keluhan akibat dari penonaktifan ini, khususnya untuk peserta JKN KIS yang membutuhkan akses layanan kesehatan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan instansi terkait.

“BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Kesehatan serta  para petugas di garda terdepan pelayanan yaitu Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di FKTP (Puskesmas/klinik), FKRTL (rumah sakit)  serta kanal online lainnya seperti (Chika, Vika, Care Center 165, dan Mobile JKN), yang untuk turut serta mendukung dalam pemberian informasi terkait tata cara pengaktifan kembali,” ujar Ghuri.

BPJS Kesehatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sendiri memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu para peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik, berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali.

“Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 (enam) bulan lalu, menggunakan mekanisme yang berbeda dan tidak bisa langsung aktif, yaitu membawa  dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Keputusan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. Tentunya kami ingin meminimalisir potensi keluhan yang masuk sehingga tidak menghambat akses layanan Kesehatan peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Seribu, Desi Erna Widarti.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu Dukung BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali Kartu KIS PBI" ?