image 1

Tidung

Kapal Dishub Kembali Layani Penumpang Umum Rute Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 22 Oct 2021
Dilihat | 438x


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Saran Tarsnportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Menurut Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon, layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu sudah dimulai sejak 19 Oktober-1 November 2021.

“Sesuai SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021, kapal dishub kembali melayani untuk penumpang umum, namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Hendrico, Jumat (22/10/2021).

Hendrico menjelaskan, selain melayani penumpang umum, dalam SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 juga menjelaskan beberapa peraturan yang harus diterapkan.

“Pengguna moda Transportasi kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, jam operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Kita harapkan para penumpang mentaati ketentuan yang sudah ada, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait penumpang umum yang akan berangkat dari dermaga Kali Adem, Kasatpel Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa Dishub DKI Jakarta, Andi Irham menegaskan, seluruh penumpang harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Penumpang harus sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena saat memasuki dermaga Kali Adem, aplikasi ini akan dugunakan sebagai syarat bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Andi Irham.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kapal Dishub Kembali Layani Penumpang Umum Rute Kepulauan Seribu" ?