image 1

Tidung

Dua Bangunan Home Stay di Pulau Onrust Disegel

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 10 Dec 2015
Dilihat | 1034x


Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, menyegel dua bangunan home stay di Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, milik UPT Museum Bahari, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga melanggar garis sepanjang pantai (GSP) 15 meter.

“Selasa (08/12/2015) kemarin kita sudah lakukan penyegelan. Sebelumnya dari pihak terkait perna membuat surat permohonan untuk cabut segel. Tapi kita tolak,” tegas Kepala Sudin Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet, Kamis (10/12/2015).

Ismet menambahkan, saat ini UPT Mesuem Bahari baru membuat permohonan IMB ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

“Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan karena jaraknya berada 15 meter dari garis pinggir pantai,” tandasnya.  

Ismet menegaskan, siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan, apalagi Pulau Onrust ini merupakan pulau cagar budaya, selain surat izinnya jelas juga tidak melanggar batas garis pinggir pantai.

 

 

Reporter : Bayu / age

  


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Dua Bangunan Home Stay di Pulau Onrust Disegel " ?