Pengelola Pulau Opak Kecil Lunasi Tunggakan Pajak
Kategori : Umum | Reporter : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | Editor : Saeful Bahri | 20 Aug 2019 | Dilihat : 946

Yayasan pengelola Pulau Opak Kecil, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, telah melunasi tunggakan pajak sejak tahun 2001 hingga 2013 sebesar Rp 83.897.353, Selasa (08/12/2015) kemarin.
"Alhamdulillah, Yayasan Lestari Tirta Dharma sudah bayar seluruh tunggakan pajak. Otomatis, plang dan stiker penunggak pajak di pulau tersebut pun dicopot," ungkap Shalih Nopiyansar Kepala UPPD Kepulauan Seribu, Kamis (10/12/2015).
Shalih menuturkan, saat ini masih ada beberapa wajib pajak (WP) di Kepulauan Seribu yang masih menunggak pembayaran pajak, seperti Pulau Karang Kudus, Pulau Karang Bongkok, Pulau Peniki, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur dan Pulau Putri.
"Kami masih menunggu pembayaran dari wajib pajak. Ada 1 WP di Pulau Lancang sisi barat Pulau Tidung sudah ada rencana mau bayar, namun saat ini masih ditunggu pembayarannya," katanya.
Shalih menambahkan, bagi wajib pajak perusahaan yang belum tunaikan kewajibannya hingga akhir Desember akan dilakukan penagihan secara paksa.
"Kami masih menunggu niat baik mereka untuk datang melakukan pembayaran," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri / age
Berita Terbaru
-
Kelurahan Pulau Kelapa Adakan Kegiatan Jumat Bersi..
Pemberdayaan dan Kesehatan3 Feb 2023 -
Jaga Kelestarian Alam, 10 Ribu Bibit Mangrove Dita..
Lintas Pulau3 Feb 2023 -
Petugas Sudin SDA Kepulauan Seribu Perbaiki Salura..
Lintas Pulau3 Feb 2023 -
Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu Menentukan A..
Kesejahteraan Masyarakat3 Feb 2023 -
Kabupaten Kepulauan Seribu Adakan Rapim Persiapan ..
Pemerintahan2 Feb 2023