Bawa Ganja, 2 Wisatawan Pulau Pari Diciduk Polisi
Kategori : Umum | Reporter : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | Editor : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | 20 Aug 2019 | Dilihat : 976

Dua wisawatan berinisial IM (29) dan MRR (30) diamankan petugas Polres Kepulauan Seribu karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja saat berlibur ke Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan (13/12/2015).
Kasat Sabhara, AKP Santoso mengatakan, keduanya ditangkap saat turun dari kapal tradisonal (kapal ojek) KM Ratu Srinding di dermaga Utama Pulau Pari.
“Petugas menemukan 2 linting ganja yang ditemukan di dalam tas milik wisatawan asal Tangerang tersebut”, ungkap AKP Budi Santoso.
Santoso menambahkan, operasi cipta kondusif menerjunkan 12 personil dari jajaran Polres Kepulauan Seribu memeriksan 160 wisatawan yang sedang berlibur ke Pulau Pari.
“Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Budi.
Budi menghimbau, agar para wisatawan untuk tidak membawa barang-barang yang menyalahi aturan hukum. Berwisatalah dengan sehat tanpa narkoba di Kepualauan Seribu.
Reporter : Bayu / age
Berita Terbaru
-
Kelurahan Pulau Kelapa Adakan Kegiatan Jumat Bersi..
Pemberdayaan dan Kesehatan3 Feb 2023 -
Jaga Kelestarian Alam, 10 Ribu Bibit Mangrove Dita..
Lintas Pulau3 Feb 2023 -
Petugas Sudin SDA Kepulauan Seribu Perbaiki Salura..
Lintas Pulau3 Feb 2023 -
Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu Menentukan A..
Kesejahteraan Masyarakat3 Feb 2023 -
Kabupaten Kepulauan Seribu Adakan Rapim Persiapan ..
Pemerintahan2 Feb 2023