Satpol PP Kepulauan Seribu Berhasil Tindak Ratusan Pelanggar Prokes
Kategori : Pemerintahan | Reporter : Petrus Ardianto | Editor : Petrus Ardianto | 18 Jan 2022 | Dilihat : 47

Selama periode Januari hingga Desember 2021, Satpol PP Kepulauan Seribu memberikan tindakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada 401 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmad Efendi Lubis mengatakan, pelanggar ditindak saat diselenggarakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua kecamatan yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Mereka yang ditindak kesemuanya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera," ujarnya, Selasa (18/01/2022).
Selain melakukan penindakan terhadap warga, sambung Rahmad, pihaknya juga melakukan pengawasan prokes terhadap perkantoran dan tempat usaha sebanyak 83 lokasi di mana hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prokes.
"Ada juga 185 restoran dan rumah makan yang ikut kami awasi dan juga tidak ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.
Berita Terbaru
-
Warga Pulau Panggang Nikmati Layanan LJN Sudin Duk..
Lintas Pulau7 Jul 2022 -
Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kepulauan Seribu..
Pemerintahan6 Jul 2022 -
UPPM PTSP Kepulauan Seribu Helatkan PTK di Pulau L..
Pemerintahan6 Jul 2022 -
Kabupaten Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Sosialis..
Pemerintahan6 Jul 2022 -
Petugas Sudin Gulkarmat Berhasil Evakuasi Ular San..
Lintas Pulau6 Jul 2022