image 1

Tidung

Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Nomor 336 Tahun 2022

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 13 Apr 2022
Dilihat | 138x


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEpgub) Nomor 336 Tahun 2022 Tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022.

Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 April tersebut, menetapkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten, dimana NJOP Bumi berupa tanah dan berupa perairan pedalaman.

Terlihat dalam Keputusan Gubernur Nomor 336 Tahun 2022 Tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022, terdapat klasifikasi dan besaran NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2022 di Kelurahan Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan

 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Nomor 336 Tahun 2022" ?