Petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Lakukan Penataan Bangunan Liar
Kategori : Lintas Pulau | Reporter : Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu | Editor : Petrus Ardianto | 23 Jun 2022 | Dilihat : 85

Sebanyak 10 petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penataan bangunan liar, di Kolam Labu Sebelah Timur Pulau Harapan RT 02 RW 02, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu.
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penataan ini berlandaskan Perda No.8 tahun 2007, Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022 serta Kep Gub No. 525 Tahun 2022, terkait penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari warga, setelah kami periksa memang betul bangunan tersebut dibangun tanpa ada surat izin. Kemudian kita lakukan penataan dan perapihan, untuk pemilik bangunan langsung kami berikan peringatan dan himbauan," tuturnya, Kamis (23/06/2022).
Edi menjelaskan, proses penataan ini berjalan dengan lancar dan secara persuasif, dimana pemilik rumah turut membantu dalam proses perapihan.
“Semoga warga lebih patuh pada aturan dan tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan tanpa memiliki surat izin,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Yusuf menuturkan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wilayah Kepulauan Seribu agar tampak rapi dan indah.
"Sebelum melakukan penertiban kami juga sudah mengimbau dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Karena belum ada tindakan, maka kita bantu bersama dengan petugas Satpol PP," ucapnya.
Berita Terbaru
-
PMI Kabupaten Kepulauan Seribu Adakan Pelatihan PM..
Lintas Pulau5 Feb 2023 -
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Distribusikan Bantuan ..
Kesejahteraan Masyarakat4 Feb 2023 -
UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Ba..
Pemerintahan4 Feb 2023 -
Kelurahan Pulau Kelapa Adakan Kegiatan Jumat Bersi..
Pemberdayaan dan Kesehatan3 Feb 2023 -
Jaga Kelestarian Alam, 10 Ribu Bibit Mangrove Dita..
Lintas Pulau3 Feb 2023