image 1

Tidung

Petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Lakukan Penataan Bangunan Liar

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 23 Jun 2022
Dilihat | 136x


Sebanyak 10 petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penataan bangunan liar, di Kolam Labu Sebelah Timur Pulau Harapan RT 02 RW 02, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu.

Kasatpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penataan ini berlandaskan Perda No.8 tahun 2007, Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022 serta Kep Gub No. 525 Tahun 2022, terkait penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari warga, setelah kami periksa memang betul bangunan tersebut dibangun tanpa ada surat izin. Kemudian kita lakukan penataan dan perapihan, untuk pemilik bangunan langsung kami berikan peringatan dan himbauan," tuturnya, Kamis (23/06/2022).

Edi menjelaskan, proses penataan ini berjalan dengan lancar dan secara persuasif, dimana pemilik rumah turut membantu dalam proses perapihan.

“Semoga warga lebih patuh pada aturan dan tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan tanpa memiliki surat izin,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Yusuf menuturkan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wilayah Kepulauan Seribu agar tampak rapi dan indah.

"Sebelum melakukan penertiban kami juga sudah mengimbau dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Karena belum ada tindakan, maka kita bantu bersama dengan petugas Satpol PP," ucapnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Lakukan Penataan Bangunan Liar" ?