Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) digelar Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kepulauan Seribu, di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UPPM PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, kegiatan PTK kali ini melibatkan Polres Kepulauan Seribu, Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Pengadilan Agama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Dukcapil, Parekraf dan UPPRD.
"Dengan adanya layanan PTK ini warga yang ingin membuat paspor dan dokumen lainnya tidak perlu jauh-jauh ke daratan, melainkan kami yang datang ke pulau," katanya, Rabu (06/08/2022).
Erwin menjelaskan, dalam kegiatan ini berbagai layanan diakses puluhan warga, diantaranya pengadilan cerai dan BPHTB, SKCK, foto paspor, NPWP, pass kapal, KTP, PBB, KK, akte kelahiran, dan NIB.
“Total ada 44 layanan yang diakses warga," tutupnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPM PTSP Kepulauan Seribu Helatkan PTK di Pulau Lancang" ?