image 1

Tidung

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 29 Sep 2022
Dilihat | 116x


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menghelatkan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan, yang diselenggarakan di Ibis Style Hotel, Jakarta, Kamis (29/09/2022).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Sjarifuddin, turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, perwakilan partai politik, DMI, FKUB, KNPI dan tamu undangan lainnya.

"Kegiatan ini untuk memperkenalkan kepada para peserta partai politik dan undangan peserta lainnya, serta mengenal tentang peraturan dan non peraturan yang ada di Bawaslu, sehingga semakin mengenal tugas dan fungsi Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Sjarifuddin.

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 97 menjelaskan, bahwa fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pemilu serta sengketa proses pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, berdasarkan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 98 ayat (1) menjelaskan, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

"Sejauh ini wilayah Kepulauan Seribu dianggap sebagai wilayah yang tidak memilik kasus yang menonjol, hal ini tentunya didukung dengan pencegahan yang bagus, kinerja Bawalsu serta masyarakat Kepulauan Seribu yang sudah cerdas dalam menanggapi isu-isu yang ada," ucap Muhammad Jufri.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan" ?