image 1

Tidung

Sudin KPKP Lakukan Pengawasan di Perairan Kepulauan Seribu Utara

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 29 Nov 2022
Dilihat | 118x


Sudin Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Kepulauan Seribu melakukan Monitoring dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan yang melibatkan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan sejak 23-25 November, dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan dari nelayan atau Pokmaswas terkait adanya kapal Bouke Ami atau penangkapan cumi-cumi, yang melakukan kegiatan di Jalur 1 atau terlalu dekat dengan pulau terluar.

"Dari hasil pengawasan dan monitoring di dapat ada sebanyak 8 kapal penangkap ikan, dengan rincian pemeriksaan meliputi, dokumen kapal lengkap, alat tangkap yang ramah lingkungan diikuti perlengkapan keselamatan, selain itu didata tiga kapal berasal dari luar DKI Jakarta, yaitu Cirebon, Banten dan Semarang yang melanggar peraturan tidak melengkapi surat izin Andon," ujar Devi, Selasa (29/11/2022).

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia adalah sekitar 12 mil dari Pulau terdekat.

Selain itu tertuang juga dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

"Pada pelaksanaan pengawasan didapatkan kapal melakukan kegiatan penangkapan terlalu dekat dengan pulau dengan jarak sekitar 4 mil dari daratan," tutur Devi.

Devi menjelaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru.

"Pengawasan juga dilakukan pada malam hari dengan melibatkan Pokmaswas dan tokoh masyarakat Pulau Sabira," terangnya.

Devi menambahkan, bagi kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan di perintahkan untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil dan kapal tidak melengkapi surat Andon di tahan surat-suratnya, untuk nanti dilakukan sangsi administrasi sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021.

"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," pungkasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin KPKP Lakukan Pengawasan di Perairan Kepulauan Seribu Utara" ?