Pemkab Kebupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memberhentikan secara tidak hormat 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak pernah masuk kerja. Pemecatan tersebut dianggap bagian dari sangsi tenksi kepada PNS yang tidak taat pada aturan salah satunya absensi.
Sekretaris Kabupten (Sekab) Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, keempat PNS tersebut lantaran melakukan indisipliner, karena lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Ismer berharap tak ada PNS lain yang mengikuti jejak rekannya.
"Sudah banyak PNS yang akan kita pecat tahun ini. Ada 4 pegawai yang diusulkan untuk diproses pemecatan," tegasnya, Rabu (23/03/2016).
Ditambhakan Ismer, upaya penegakan disiplin bagi para pegawai akan terus dilakukan. Terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan bila penilaian pegawai didasarkan kinerja atau absensi juga untuk dasar pembayaran tunjangan.
"PNS tersebut ada yang di tingkat Kecamatan dan Kabupten. Bagi PNS yang lain bisa jadikan sebagai pelajaran. Karena penegakan disiplin tidak perlu dilakukan lagi kalau taat aturan," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "4 PNS Kepulauan Seribu Indisipliner Terancam Dipecat" ?