Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan memasang 14 plang berisikan larangan di sekitar Pulau Lancang, Kamis (10/03/2016).
Lurah Pulau Pari, Murtaa mengatakan, pemasangan plang dilakukan oleh anggota Satpol PP bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ketertiban umum.
"Diantaranya larangan mengeruk dan mereklamasi pantai dan juga membuang sampah sembarangan," ungkap Murtaa.
Murtaa mengharapkan, pemasangan ini diharapkan masyarakat memahami dan sadar betapa pentingnya menta lingkungan, menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungannya masing-masing.
"Selain menciptakan lingkungan yang bersih, indah, nyaman, tertib dan asri juga untuk mensukseskan Key Performance Indicators (KPI) Kepulauan Seribu," pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "14 Plang Larangan Dipasang di Pulau Lancang" ?