image 1

Tidung

Bupati Terbitkan Surat Larangan Terima Gratifikasi

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 14 Mar 2016
Dilihat | 955x


Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kepulauan Seribu Nomor 140/SE/2016. Surat edaran tersebut terkait himbauan tidak menerima gratifikasi dari orang, badan atau instansi lain.

"Surat edaran ini terkait pelayanan administrasi terhadap warga, agar dipastikan tidak ada pungutan liar dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Budi, Senin (14/03/2016).

Menurutnya, para pejabat camat, para Kepala SKPD/UKPD, Kepala Bagian dan Lurah se-Kabupaten Administrasi Kepulauan seribu agar melaksanakan tugas dan fungsinya (Tufoksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pejabat ASN periode sekarang masih baru dan juga sebagian besar adalah anggota baru. Jadi kita ingatkan sedari awal dengan membuat surat edaran kepada masing-masing kepala SKPD/UKPD," katanya.

Budi menambahkan, apabila ditemukan adanya indikasi pungutan atau imbalan dalam bentuk uang atau benda, diluar ketentuan yang berlaku maupun gratifikasi yang dilakukan oleh bawahan di SKPD/UKPD maka akan ditindak tegas.

"Pimpinan wajib melakukan tindakan tegas dengan melaporkan. Bisa juga pimpinan langsung telpon ke nomor 08129157167 Bupati, Wakil Bupati 081288887656 dan Sekretaris Kabupaten 081389816595," pungkasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri

Editor      : Zaini Miftah

 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bupati Terbitkan Surat Larangan Terima Gratifikasi" ?