image 1

Tidung

Satpol Air Kembali Amankan 6 Kapal Cantrang

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 14 Mar 2016
Dilihat | 925x


Meski sudah diberi peringatan tegas oleh petugas Satpol Air Polres Kepulauan Seribu, nampaknya tidak membuat jerah para nelayan kapal Cantrang untuk kembali menangkap ikan di perairan Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.   

Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu, AKP Fredy Yudha mengatakan, penagkapan 6 nelayan kapal cantrang ini merupakan yang kedua sebelumnya sudah kita amankan 3 kapal minggu lalu.

"Penangkapan ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 PERMAN KP RI 17/MEN/2006 tentang usaha perikanan tangkap bahwa di dalam SIUP (Surat ijin usaha perikanan) disebutkan bahwa jaring cantrang hanya boleh beroperasi minimal 6 mil dari bibir pantai. Dan SIPI (Surat ijin penangkapan ikan) menyatakan kapal ikan atau cumi di atas 30 GT dapat beroperasi minimal 60 mil dari daratan," Ujar Fredy Yudha AKP, Senin (14/03/2016).

Fredy mengatakan, kegiatan penertiban kapal dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kapal-kapal nelayan cantrang dari Tangerang, Banten. Dimana operasi kapal tersebut berjarak 2-3 mil dari Pulau Lancang dan itu dilarang dalam peraturan Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia.

"Kita bentuk tim patroli, terdiri dari personil Sat Polair dan Intelkam Polres. Kapal cantrang tersebut meresahkan warga juga merusak terumbu karang dan bubuh milik masyarakat pulau Lancang," tandasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri

Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol Air Kembali Amankan 6 Kapal Cantrang" ?