Petugas kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu mulai melakukan pengukuran Keterangan Rencana Kota (KRK) Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, selain KRK, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk RPTRA Pulau Panggang kita lakukan sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.
"Pada kesempatan itu, petugas pun melakukan sosialisasi sekaligus pendataan rumah, homestay dan warung," ungkap Lamhot Tambunan, Rabu (16/03/2016).
Lamhot menambahkan, pendataan dilakukan terkait perizinan tempat tinggal dan usaha di Pulau Pramuka. Pasalnya kita ketahuhi saat ini belum ada data pasti, berapa rumah tinggal, berapa industri rumah tangga, berapa homestay atau guest house yang sudah legal memiliki IMB maupun izin usaha.
"Saya menghimbau agar warga mematuhui aturan. Tujuanya untuk tertib administrasi dengan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Lakukan Pengukuran KRK RPTRA Pulau Panggang " ?