image 1

Tidung

SIPPT Pulau Pribadi Banyak Yang Kadaluarsa

Kategori | Pembangunan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 16 Mar 2016
Dilihat | 969x


Tim Gabungungan Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kabupaten Kepulauan Seribu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar melakukan pemeriksaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pulau-pulau milik pribadi.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, kewajiban seorang pengembang tercantum dalam SIPPT. Saat ini kita lakukan pengecekan masalah administrasi untuk Pulau Putri Barat milik PT Buana Bintang Samudra dan Pulau Pantara karena banyak SIPPT sudah kadaluarsa.

"Pemeriksaan dan verifikasi data ini guna mengetahui apakah surat-surat mereka masih hidup atau kadalurasa, karena banyak SIPPT tahun 97 dan 95," ujar Anwar, Rabu (16/03/2016).

Menurut Anwar, saat ini para pengembang sudah dikirimi surat pemanggilan untuk verifikasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang tata cara penerimaan kewajiban pemegang SIPPT. "Kita mengharapkan saat serah terima tidak menjadi miskomunikasi dengan editor atau BPK," terangnya.

Ditambhkan Anwar, pihkanya ingin melakukan pengadministrasian yang rapih di Kabupaten Kepulauan Seribu. Artinya sesuai dengan Pergub tersebut, supaya apa yang diserakahan jumlahnya berapa, apa saja dituangkan dalam berita acara dan fisikanya dilapangang benar adanya.

"Memang sudah ada aturannya. Kan ada kewajiban yang harus mereka penuhi. Apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak. Jadi kami juga mendorong bagi yang surat perizinannya sudah kadaluarsa agar mengurus di PTSP Kabupaten," pungkasnya.




Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "SIPPT Pulau Pribadi Banyak Yang Kadaluarsa" ?