image 1

Tidung

Pengusaha di Pulau Seribu Wajib Miliki Izin Lingkungan

Kategori | Pembangunan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 21 Apr 2016
Dilihat | 922x


Kelengkapan perijinan dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi sektor usaha di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu adalah mutlak dimiliki pengusaha sebelum mendirikan bangunan guna pengendalian dampak lingkungan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea. "Dalam kaitan ini, semua lembaga profit dan non profit yang ada di Kepulauan Seribu wajib memiliki izin lingkungan. Jika hal ini tidak diurus, maka ancaman pidana menanti," tegas Tiur Maeda, Kamis (21/04/2016).

Ia mengatakanm kita ingin pelaku usaha itu tertib aturan, biar tidak ada yang dirugikan. Bagi yang sudah memiliki dokumen lingkungan, tinggal melengkapi sejumlah persyaratan lain agar izin lingkungan itu keluar.

"Yang wajib mengurus izin lingkungan adalah para pelaku usaha yang sudah memiliki UKL-UPL dan dokumen Amdal. Sementara, bagi mereka yang punya SPPL tidak diwajibkan. Selain memiliki UKL-UPL dan dokumen Amdal, pemohon jika ingin mengurus izin lingkungan harus memiliki dokumen pendirian usaha atau kegiatan dan profil usaha," terangnya.

Kalau belum paham juga, sambung Tiur,  silahkan datang ke kantor KLH Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka. "Kami siap membantu apa saja yang perlu dilengkapi, kami terbuka, yang penting pengusaha maupun lembaga taat dan patuh terhadap aturan," pungkasnya.

 
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pengusaha di Pulau Seribu Wajib Miliki Izin Lingkungan" ?