image 1

Tidung

50 Bidang Tanah Milik Warga Pulau Panggang Disertifikasi

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 22 Apr 2016
Dilihat | 961x


Sebanyak 50 bidang tanah milik warga Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, akan mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Jakarta Utara.

Lurah Pulau Panggang, Ardani mengatakan, pemutihan sertifikat tanah ini dalam rangka meningkatkan kepemilikan tanah masyarakat, karena selama ini warga Pulau Panggang dan Pulau Pramuka belum mempunyai surat-surat tanah yang sah.

"Alhamdulillah hari ini wilayah kita dapat jatah dari BPN Jakarta Utara,  ada sekitar 50 bidang tanah yang akan disertifikasi," ujarnya, usai penyuluhan program sertifikasi tanah kategori V, Jumat (22/04/2016).

Menurutnya, ini akan menjadi peganggan masyarakat, sebab di pulau itu meskipun mempunyai tanah atau pekarangan lahan yang banyak, tapi surat-suratnya itu tidak jelas atau tidak kuat hukum.

"Sertifikasi ini jelas mempunyai kekuatan hukum. Kedepan, mudah-mudahan tidak ada lagi warga yang mencari-cari ini itu, karena saat ini mereka punya peganggan," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau, bagi warga Kelurahan Pulau Panggang, yang belum mempunyai atau pada hari ini belum terdaftar segera untuk mengajukan pada kelurahan dengan melampirkan akte jual beli, surat hibah jika tanah itu hibah kemudian surat tidak sengketa, surat keterangan dari lurah dan dilengakapi fotocopy KTP dan KK.

"Kita harapkan kedepan semua warga sudah punya surat sertifikat tanah semua, itu yang saya harapkan," pungkas Ardani.



Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah
    



POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "50 Bidang Tanah Milik Warga Pulau Panggang Disertifikasi" ?