image 1

Tidung

PTSP Kelurahan Pulau Harapan Terbitkan 84 Pas Kapal Kecil

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 19 May 2016
Dilihat | 929x


Sejak diluncurkan layanan satu hari jadi (one day service) perizinan pas kapal kecil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sudah menerbitkan 84 izin pas kapal kecil.

"Hari ini tim PTSP melakukan pengukuran pas kapal kecil. Karena ada 84 kapal milik warga Pulau Harapan yang sudah mengajukan permohonan, ini sebagai salah satu identitas kepemilikan kapal mereka," ujar M Sapii, Kasatlak PTSP Kelurahan Pulau Harapan, Kamis (19/05/2016).

Menurutnya, sekarang semua perizinan masuk di PTSP, diatur Perda Nomor 12/2013 yang bertujuan untuk meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta.

"Sebelumnya Pergub No 7/2016 tentang pelayanan PTSP yang dulu pembuatan pas kapal kecil itu di UPAPK Perhubungan, dengan Perda sekarang kita harapkan semua perizinan dapat dilaksanakan pada satu tempat," katanya.

Sapii menambahkan, dengan Perda tersebut perizinan akan berakhir ditempat yang sama, sehingga proses pengurusannya menjadi lebih efektif dan efisien dari sisi prosedur, waktu dan biaya.

"Kami harapkan akan terwujud pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel. Dan juga dapat meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik," pungkasnya.


Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Kelurahan Pulau Harapan Terbitkan 84 Pas Kapal Kecil" ?