image 1

Tidung

IBI Kepulauan Seribu Proses 27 SIKP Perawat

Kategori | Pemberdayaan Dan Kesehatan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 25 May 2016
Dilihat | 930x


Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kepulauan Seribu, proses 27 Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) Puskesmas Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Kepulauan Seribu.

Ketua IBI Kepulauan Seribu, Hafsah mengatakan, dari 47 perawat baru 27 yang melengkapi persyaratan, seperti Surat Ijin Perawat (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) serta surat keterangan atasan yang menjelaskan sebagai perawat dan berpengalaman kerja sebagai perawat untuk di daftarkan ke IBI Nasional

"Untuk menerbitkan SIKP terlebih dahulu mereka harus mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dari IBI Nasional," ungkap Hafsah, Rabu (25/05/2016).

Hafsah menambahkan, prosesnya 3 bulan untuk bisa menerbitkan KTA dari IBI Kabupaten ke IBI Nasional setelah itu bisa dibuatkan SIKP di PTSP.   

"Intinya kita tidak mempersulit. Tujuan agar semua perawat di Kepulauan Seribu terdaptar sebagai anggota IBI Nasional dan mempunyai SIKP sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari," tandasnya.   


Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "IBI Kepulauan Seribu Proses 27 SIKP Perawat " ?