image 1

Tidung

Satpol PP Amankan Nelayan Jaring Mayang

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 26 May 2016
Dilihat | 935x


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengamankan satu nelayan jaring mayang yang sedang menangkap ikan di perairan selatan, Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.
 
Kasie Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kepulauan Seribu, Pangot Bidauruk mengatakan, nelayan tersebut berasal dari Kp Cituis RT 01/01 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

"KM Mulya memiliki 9 ABK dan 1 nahkoda kapal bernama Wastono (40). Pas kecilnya pun sudah kadaluarsa berlaku tanggal 15 Desember 2014 sementara diamankan," ungkap Pangot, Kamis (26/05/2016).
 
Ia menambahkan, patroli raya ini dipimpin langsung oleh Pak Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar. Memerintahkan agar nelayan tersebut diamankan, di proses dan membuat surat pernyataan karena sudah melanggar Perda 8 Tahun 2007.

"Pas kita tangkap nelayan ini pun mengakui kalau mereka salah. Kita hanya memberikan teguran dan surat pernyataan apabila nanti melanggar kembali akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.


Reporter : Ahmad Zarkasih / Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Amankan Nelayan Jaring Mayang " ?