image 1

Tidung

PTSP Cek Dokumen Usaha Pariwisata Pulau Putri

Kategori | Pariwisata
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 16 Jun 2016
Dilihat | 933x


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pengecekan dokumen tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Pulau Putri, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

"Kita cek dan memastikan TDUP Pulau Putri itu ada, bersama Lurah Pulau Harapan, Yulihardi. Begitu juga dengan lokasi permohonan seperti cottages, restoran dan tempat karoke," ungkap Lamhot Tambunan Kepala kantor PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (16/06/2016).

Lamhot mengatakan, izin usaha pariwisata tiap tahunnya harus didaftarkan ulang atau diperpanjang, dengan fasilitas sarana dan prasarana penujuang seperti tempat karoke.

"Syarat perpanjang TDUP antara lain IMB, SIPPT tahunan, Undang-Undang Gangguan (UUG) dan lainnya. Jika tidak diperpanjang maka izin usaha pulau tersebut terpaksa ditutup," tandasnya.
 

Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Cek Dokumen Usaha Pariwisata Pulau Putri " ?