Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan ikan selar kuning (selaroides leptolepis) merupakan harta karunnya Pulau Sebira. Hasil tanggapan nelayan merupakan kearifan lokal yang harus dijaga.
"Pulau Sebira merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Seribu. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama katakan dia adalah harta karunnya DKI Jakarta," ungkapnya, Jumat (17/06/2016).
Namun sambung Tiur, yang menjadi kendala utama transportasi bagi warga Pulau Sebira. Padahal Kepulauan Seribu memiliki harta karun yaitu ikan selar yang diasinkan oleh warga setempat. UUD 1945 pasal 33 itu kan sudah jelas mengatur hal itu untuk kesejahteraan rakyat.
"Ayo kita benahi Pulau Sebira. Kita harus siapkan sarana transportasi laut yang memadai apapun resikonya karena ini mahal loh, harusnya Sudin dan Dinas terkait sudah perisapkan itu," ucapnya.
Selain itu, pengelolaan ikan selar disini masih tradisional padahal untuk menjadi nilai ekonomis tinggi harusnya sudah ada alat teknologi seperti di negara Jepang dengan sistem open bisa kering, sehingga tidak mencemari lingkungan dalam hal ini air laut.
"Seyogyanya Sudin-Sudin dan Dinas terkait kerjasama untuk membenahi hal itu. Pertama Sudin Perumahaan melakukan penataan untuk drainasenya dan juga adakan IPAL untuk penyaringan agar airnya bisa disaring baru bisa dibuang kelaut," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Ikan Asin Selar Kuning Harta Karunnya Pulau Sebira" ?